Suara.com - Jaksa penuntut umum menanggapi pernyataan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menganggap hasil pemeriksaan forensik polisi tidak ditemukan adanya racun sianida dalam tubuh Wayan Mirna Salihin.
Jaksa Ardito Muwardi menegaskan bahwa zat sianida ditemukan saat dilakukan autopsi jenazah.
"Ada kadar sianida ada, penjelasannya ada dan itu logis," kata Jaksa Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Ardito mengatakan soal itu nanti akan dijelaskan lebih spesifik oleh saksi ahli forensik dan toksikologi dalam persidangan yang akan datang.
"Cuma seperti yang disampaikan dalam eksepsinya kan hanya kecil. Nah itu nanti ahli juga yang menjelaskan kenapa kopi yang diminum Mirna itu sebegitu banyak, kenapa yang di dalam tubuh Mirna itu kecil, nanti ahli forensik dan toksikologi yang menjelaskannya," kata dia.
Sebelumnya, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menegaskan Jessica tidak terlibat dalam kematian Mirna. Sebab, menurut dia, dalam berita acara pemeriksaan menyebutkan tidak ditemukan sianida dalam tubuh Mirna.
"Satu hal yang harus diketahui, tidak ada pemeriksaan tentang sianida yang berasal dari tubuh korban. Yang diperiksa hanya gelas. Kan kalau orang mati mestinya diperiksa organnya. Di BAP tidak ada pemeriksaan sianida dalam tubuh," kata Otto usai sidang, Rabu (27/7/2016).
Otto juga mempertanyakan keaslian dari hasil pemeriksaan sisa kopi Mirna yang diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Menurut dia ada perbedaan antara sisa kopi yang disita dan sisa kopi yang dipindahkan dari meja oleh pelayan kafe Olivier saat Mirna kejang-kejang.
"Karena saling bertentangan. Justru itulah kita ingin mengetahui apa sisa di labkrim itu benar minuman Mirna, kan. Ternyata sudah bertukar tukar. Menurut kesimpulan data sudah bertukar. Disita dua gelas satu botol, tapi yang diperiksa di labkrim, dua botol, satu gelas. Terus barang ini darimana, apa pindah pindah, nggak orisinil lagi dong," kata Otto.
Otto juga mempermasalahkan prosedur jaksa yang lebih dulu dulu membuka segel tempat pengumpulan barang bukti di luar persidangan.