Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggali informasi tentang barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, yang disebut-sebut menerima uang Rp140 juta dari Arief Sumarco, suami Wayan Mirna Salihin, sebagai imbalan untuk membunuh Mirna. Penggalian informasi tersebut dilakukan lewat manager reservasi kafe Olivier, Mia Resmiati, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (28/7/2016).
Kepada majelis hakim, Mia menceritakan bahwa Rangga merupakan pegawai kafe Olivier yang gampang bergaul dengan pegawai yang lain. Mia juga dekat dengan Rangga. Saking dekatnya, Mia menganggap dia sebagai adik sendiri.
"Dia seperti anak kecil, saya anggap adik saya. Saya manggilnya item, karena kulitnya memang hitam," kata Mia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mia mengaku kerap meminta Rangga membuatkannya kopi.
"Dik buatin kopi dong, cappucino atau apa. Dia orangnya ramah, dia anak kecil banget," katanya.
Informasi berisi dugaan Rangga menerima uang dari Arief pertamakali diungkapkan ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, pada sidang pada Rabu (27/7/2016).
Suara.com - "Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan kalau dia menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna. Rangga mengiyakan dan itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto.
Otto menambahkan dari data yang dia punya, seseorang yang mengaku polisi sempat mendatangi kafe dan mencari orang yang namanya Rangga. Orang itu mengatakan Rangga adalah suruhan Arief untuk meracuni Mirna. Sebagai imbalannya, Rangga ditransfer uang sebesar Rp140 juta.
Mendengar penjelasan tersebut, anggota majelis hakim Binsar Gultom langsung bertanya kepada Rangga yang juga hadir pada persidangan.
"Saya membantah, Yang Mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," kata Rangga.