Suara.com - Jaksa penuntut umum menghadirkan pegawai kafe Olivier sebagai saksi dalam sidang kesembilan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016) Salah satu yang dihadirkan adalah manager resepsionis kafe Olivier bernama Mia Resmiati.
Di hadapan majelis hakim, Mia menceritakan peristiwa yang terjadi pada Rabu (6/1/2016) sore ketika Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hanie tiba di kafe. Mereka datang untuk bertemu teman sewaktu kuliah di Australia, Jessica Kumala Wongso, yang sudah duluan datang.
"Hanie dan Mirna sangat senang, excited sekali, 'mbak saya ada table sama Jessica,' saya lupa Hanie apa Jessica yang bilang ke saya, tapi mereka terlihat senang sekali," kata Mia saat bersaksi untuk terdakwa Jessica. Jessica merupakan terdakwa tunggal kasus pembunuhan Mirna.
Setelah itu, Mirna dan Hanie masuk ke kafe menuju meja nomor 54 yang telah dipesan Jessica beberapa jam sebelumnya.
Mia tidak melihat apa saja yang terjadi setelah itu. Mia hanya sempat melihat Jessica melambaikan tangan ke arah Mirna dan Hanie
"Saya nggak lihat mereka berpelukan, tapi sempat lihat Jessica diri dan melambaikan tangan," kata Mia.
Mendengar penjelasan Mia, majelis hakim menanyakan posisi duduk Jessica ketika masih menunggu kedatangan Mirna dan Hanie.
Mia memastikan ketika itu Jessica duduk di sofa bagian kiri.
"Paling pinggir, saya pastikan dia (Jessica) duduk paling pinggir," kata dia
Mia mengatakan tidak mengetahui mengenai dua minuman cocktail dan es kopi Vietnam yang sudah dipesan Jessica jauh sebelum Mirna dan Hanie tiba.