Todung Hendak Ajukan Praperadilan Tiga Terpidana Mati

Kamis, 28 Juli 2016 | 14:33 WIB
Todung Hendak Ajukan Praperadilan Tiga Terpidana Mati
Persiapan eksekusi hukuman mati di LP Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2016). [Antara/Idhad Zakaria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua dewan Pendiri Imparsial dan Penggiat HAM Todung Mulya Lubis mengatakan dari 14 narapidana yang akan mendapatkan hukuman mati, pihaknya sedang memperjuangakan praperadilan untuk tiga narapidana.

Menurutnya tiga nama seperti warga negara Nigeria Humpry Jefferson, Merry Utami dan Zulfiqar Ali masih diperjuangkan untuk tidak dilakukan eksekusi mati.

"Ada tim yang menangani, kita dapat data data dan hasil investigasi, ketiga terpidana ini hanya korban,"ujar Lubis di kantor Lubis, Santosa dan Maramis, Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Todung menambahkan dari hasil investigasi yang dilakukannya bersama timnya tersebut, ketiga narapidana ini hanyalah korban. Salah satunya Zulfiqar Ali. Pada saat di persidangan, pengakuan dari saksi tentang perannya justru tidak mendapat catatan hakim.

"Ada saksi di mana bukan Zulfikar Ali yang melakukan, itu disampaikan di depan persidangan, tapi tidak dicatat dan tidak diperhatikan.  Sehingga tetap mendapatkan hukuman mati. Ini harus dibuka kembali, berita acara di persidangan, lihat dan dengar pengakuannya (saksi)," ujar Lubis.

Selain itu warga negara Nigeria Humpry Jefferson dan Merry utami juga layak mendapatkan praperadilan kembali.

"Mereka layak mendapatkan praperadilan kembali, Merry Utami, misalnya, dia korban dari pelaku sindikat ya, dia hanya korban perdagangan manusia," ujar Lubis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI