Cara Ahok Akali Aturan Jalan Nomor Ganjil Genap

Kamis, 28 Juli 2016 | 13:52 WIB
Cara Ahok Akali Aturan Jalan Nomor Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja, tampil bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembatasan kendaraan roda empat dengan cara menerapkan aturan ganjil-genap mulai diuji coba Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu (27/8/2016) kemarin.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkena efek kebijakan tersebut. Dia harus gonta-ganti plat nomor mobil dinas untuk menyesuaikan dengan aturan.

Contohnya kemarin, ketika hendak menghadiri acara pengumuman reshuffle Kabinet Kerja di Istana Negara, mobil dinas Ahok dipasang plat nomor warna merah agar bisa leluasa masuk jalur yang terkena aturan ganjil genap.

"Kan kalau ganjil-genap untuk mobil dinas kalau (plat) merah kan nggak berlaku," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7/2016) kemarin.

Plat nomor warna merah untuk mobil dinas Ahok bernomor polisi B 1267 PQH. Sedangkan nomor plat warna hitam mobil Toyota Land Cruiser milik Ahok B 1966 RFR.

Ahok mengatakan untuk melewati jalur ganjil-genap diterapkan, dia akan memakai mobil dengan plat merah.

"Pakai merah seterusnya saja sudah. Kan memang kalau mobil dinas nggak (dilarang) kalau masuk," ujar Ahok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI