Suara.com - Siang ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan menyelenggarakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kesembilan beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum, antara lain barista kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Rangga Dwi Saputra.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan akan menggali keterangan Rangga mengenai dugaan menerima uang Rp140 juta dari suami Mirna, Arief Sumarko, sebagai imbalan untuk menghabisi Mirna.
"Bukan saya ataupun Pak Otto (pengacara Jessica) yang ngomong. Kita harus gali dong, betul atau tidak," kata Bostam.
Informasi tersebut, katanya, tertuang dalam berita acara pemeriksaan saat Rangga diperiksa dokter.
Bostam meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dokter yang memeriksa Rangga ketika itu.
"Harus, dokternya harus dihadirkan," kata dia.
Informasi dugaan Rangga menerima uang Rp140 juta dari Arief disampaikan ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan yang digelar Rabu (27/7/2016).
"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan, kalau dia menerima transfer dari Arief untuk bunuh Mirna. Rangga mengiyakan, dan itu ada dalam BAP polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto semalam.
Tapi, Rangga membantah keras informasi tersebut.