Eksekusi mati gelombang III bagi 14 terpidana narkotika yang rencananya akan dilakukan pemerintah mendapat sorotan luas dari masyarakat. Sebagian pro dan kontra terhadap rencana eksekusi mati para terpidana tersebut.
Ketua Dewan Pendiri Imparsial dan Penggiat HAM (Hak Asasi Manusia) Todung Mulya Lubis mengatakan sangat prihatin dan menolak keras rencana eksekusi mati gelombang III oleh pemerintah tersebut. Baginya bila eksekusi mati tetap dijalankan, pemerintah telah mencederai komitmennya menjaga HAM.
"Eksekusi mati bertentangan, dengan HAM, itu mengabaikan kemanusiaan, dan sarat masalah hukum,"kata Lubis dalam diskusi "menolak Eksekusi Mati Gelombang III oleh Pemerintah," kata Lubis di kantor Lubis, Santosa dan Maramis, Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Todung mengatakan bahwa jika pemerintah masih ingin memperjuangkan HAM, maka pelaksanaan eksekusi mati ini menjadi bukti bahwa komitmen pemerintah sama sekali tidak bisa diperjuangkan.
"Ya, semakin mengukuhkan lah, bahwa pemerintah Joko Widodo tidak memiliki Komitmen terhadap HAM,"ujar Lubis
Menurut Lubis, Pemerintah memang memiliki kewajiban melalui penegak hukumnya untuk menanggulangi kejahatan pada masyarakat. Namun kewajiban ini bisa dilaksanakan dengan tidak mengambil hak hidup seseorang pula.
"Itu juga tidak bisa, dan tidak boleh dijalankan dengan cara mengabaikan hak untuk hidup," ujar Lubis.