Suara.com - Jaksa penuntut umum akan menghadirkan beberapa saksi dari pegawai kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, dalam sidang kesembilan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
"Nia, Tegar, sepertinya masih ada beberapa lagi yang belum," kata anggota pengacara Jessica, Hidayat Bostam.
Nia dan Tegar merupakan barista kafe Olivier.
Menurut Bostam barista kafe bernama Rangga Dwi Saputra juga akan kembali dihadirkan jaksa untuk dikonfrontir dengan keterangan saksi yang lain untuk merunut peristiwa saat Jessica memesan dua cocktail dan es kopi Vietnam. Es kopi Vietnam ini dipesan untuk Mirna yang ketika itu belum datang.
"Rangga (barista kafe Olivier) dan yang lainnya masih terikat sumpah (saksi) jadi tetap harus siap bersaksi. Itu juga bakal dikonfrontir lagi keterangannya," kata dia.
Rencananya, sidang akan digelar mulai pukul 13.00 WIB.
Sidang kedelapan yang berlangsung kemarin, dilakukan dari jam 10.30 WIB sampai jam 22.00 WIB. Saksi yang dihadirkan, selain pelayan kafe dan manajer, juga Jessica dan Hanie. Hanie merupakan saksi kunci. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, juga dihadirkan.
Di sidang, kemarin, majelis hakim menggelar rekonstruksi saat pelayan kafe mengantar pesanan minuman Jessica ke meja nomor 54.
Sempat terjadi debat sengit antara jaksa penuntut umum dan pengacara Jessica, terutama soal alat bukti. Majelis hakim beberapa kali menengahinya.