Suara.com - Belasan mobil pengawalan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah disiagakan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7/2016)
Sebanyak 11 mobil pengawalan dari Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jateng tiba di tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan itu sekitar pukul 07.10 WIB, menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan.
Mobil-mobil itu diparkir di halaman Stasiun Pandu PT Pelabuhan Indonesia III Cabang Tanjung Intan yang bersebelahan dengan Dermaga Wijayapura. Saat ditemui wartawan, salah seorang polisi mengaku tidak tahu pasti jumlah mobil pengawalan yang disiagakan itu.
"Sementara baru 11 unit, nggak tahu nanti ada berapa," katanya singkat.
Selang 15 menit kemudian, tiga mobil pengawalan kembali terlihat memasuki halaman Stasiun pandu. Hingga pukul 07.30 WIB, ada 14 mobil pengawalan yang disiagakan di sekitar Dermaga Wijayapura.
Belasan mobil pengawalan itu diduga akan digunakan untuk mengawal mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati pascaeksekusi di Pulau Nusakambangan. Berdasarkan pelaksanaan eksekusi mati sebelumnya, setiap mobil ambulans yang membawa jenazah terpidana mati dikawal satu mobil pengawalan.
Sebelumnya, sebanyak 17 mobil ambulans yang membawa peti jenazah telah menyeberang ke Pulau Nusakambangan secara bertahap pada hari Kamis (28/7/2016), pukul 06.00 WIB dan 06.30 WIB.
Dengan masuknya mobil ambulans yang membawa peti jenazah ke Pulau Nusakambangan, eksekusi hukuman mati diduga akan dilaksanakan pada Jumat (29/7/2016) dinihari.
Dugaan tersebut berdasarkan pelaksanaan beberapa eksekusi sebelumnya, mobil ambulans yang membawa peti jenazah masuk ke Pulau Nusakambangan beberapa jam sebelum eksekusi. (Antara)
Jelang Eksekusi, Belasan Mobil Pengawalan Siaga di Nusakambangan
Esti Utami Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2016 | 08:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI