Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan menolak berkomentar terkait adanya penolakan dari lembaga swadaya masyarakat terhadap penunjukan Wiranto sebagai Menko Polhukam.
Penunjukan Panglima ABRI/TNI periode 1998-1999 itu menuai kecaman dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat berdasarkan sejumlah laporan Komnas HAM.
"Saya tidak mau memberikan komentar," ujar Luhut yang ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu malam (27/7/2016).
Kontras menyatakan catatan penting lain terkait Wiranto adalah ketika namanya disebut-sebut di dalam sebuah laporan khusus setebal 92 halaman yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah mandat "Serious Crimes Unit".
Laporan itu menyatakan bahwa mantan ajudan Presiden Soeharto pada 1987-1991 ini gagal untuk mempertanggungjawabkan posisi sebagai komandan tertinggi dari semua kekuatan tentara dan polisi di Timor Leste untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan, serta saat itu ia juga dianggap gagal menghukum para pelaku.
Dokumen tersebut akhirnya menyulitkan Wiranto bergerak masuk ke dalam yurisdiksi internasional, salah satunya adalah Amerika Serikat (AS).
"Saya mengimbau jangan ikut-ikut soal Pak Wiranto. Indonesia ini sedang baik. Indonesia dalam suasana 'terang'. Kalau ada masalah ya biar saja," katanya. (Antara)