Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan membeberkan adanya dugaan barista Kafe Olivier bernama Rangga Dwi Saputra ditawarkan uang Rp140 juta oleh suami Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarco.
Kata Otto, keterangan Rangga yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga membenarkan adanya tawaran uang ratusan juta yang diberikan Arief.
"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan, kalau dia menerima transfer dari Arief untuk bunuh Mirna. Rangga mengiyakan, dan itu ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.
Mendengar hal tersebut, Rangga mengaku disatroni orang yang misterius yang mengenakan baju loreng saat kafe Olivier belum beroperasi. Menurutnya saat itu, dirinya dicari-cari lantaran diduga telah mendapatkan uang ratusan juta dari Arief sebagai imbalan untuk merekayasa kasus pembunuhan Mirna.
Atas kejadian itu, dirinya pun mengaku telah melaporkan kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kejadian itu saya juga sudah lapor ini ke Jatanras Polda Metro Jaya, orang polda langsung datang dan juga langsung menyelidiki," kata dia
Otto kemudian menanyakan apakah apakah rekening Rangga juga turut disita sebagai alat bukti.
"Sebenarnya saya mau tahu, rekening dia (Rangga) disita apa nggak, supaya kita tahu uang itu benar dikirim ke rekening dia apa engga. Polisi kan sudah ada tahu kasus ini, maka mesti dicek rekening," kata dia.
Rangga pun mengaku jika dirinya tidak pernah menerima transfer uang yang disebutkan oleh Otto.
"Rekening saya sudah dicek, engga ada. Saya mana terima dana itu, kalau terima mah saya sudah engga kerja," kata dia.