Ganjil-Genap Turunkan Jumlah Kendaraan 20 Persen

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2016 | 00:00 WIB
Ganjil-Genap Turunkan Jumlah Kendaraan 20 Persen
Sejumlah petugas gabungan melakukan uji coba penerapan Ganjil-Genap di kawasan Bunderan HI, Jakarta, Rabu (27/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkirakan pada hari pertama pemberlakuan mobil berpelat nomor ganjil-genap menurunkan jumlah kendaraan sekitar 20 persen.

"Prediksi berkurang sekitar 20 persen khususnya kendaraan pribadi berpelat nomor kendaraan genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Rabu (27/7/2016).

Budiyanto menyebutkan, prediksi itu berdasarkan pantauan jumlah kendaraan di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan Gatot Subroto.

Budiyanto menambahkan, jumlah kendaraan berpelat nomor genap cenderung lebih sedikit dibanding nomor ganjil pada hari pertama pemberlakuan aturan itu sesuai tanggal ganjil.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan yang melintasi jalur tersebut mencapai 22.000 unit per hari sebelum diberlakukan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil-genap.

Saat hari pertama pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap mencapai 17.400 mobil yang melewati jalur itu.

Pada Rabu, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengujicobakan pembatasan kendaraan berpelat nopol ganjil-genap dengan diawali pelat mobil ganjil yang dapat memasuki kawasan tersebut.

Ketika petugas menemukan kendaraan berpelat nomor genap maka akan diarahkan menghindari jalur kawasan pembatasan saat uji coba hari pertama.

Polda Metro Jaya akan mengerahkan sekitar 150 personel pada empat lokasi lampu lalin yang memasuki kawasan ganjil-genap. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berdasarkan peraturan gubernur, kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan presiden, wakil presiden, pejabat negara, angkutan umum berpelat kuning, pemadam kebakaran dan truk angkutan barang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI