Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri akhirnya menggelar rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna versi jaksa penuntut umum dan terdakwa Jessica Kumala Wongso di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Terdakwa Jessica diminta untuk menjelaskan ketika dia memesan dua minuman cocktail dan es kopi Vietnam untuk Mirna.
"Saya boleh menjelaskan, ini pertamakali saya datang, naruh tas sebelah kiri lalu saya memesan menu. Ini menurut kebiasaan saya ke Australia. Lalu saya jalan ke arah bar untuk memesan minum. Saya pesan tiga minum," kata Jessica.
Pelayan kafe Olivier Marlon Alex Napitupulu juga diminta memperagakan adegan mengantar dua minuman cocktail, Old-Fashioned dan Sazerac, ke meja nomor 54 yang ditempati Jesica.
Sebelum Alex antar pesanan, pelayan bernama Agus Triyono terlebih dahulu mengantarkan es kopi Vietnam. Es kopi ini dipesan Jessica buat Mirna.
Saat Alex mengantarkan minuman, dia melihat tiga paper bag Jessica di bagian tengah meja.
"Saya mohon izin cocktail ini ditaruh mana. Saya mempertegas bahwa ini pesanan dia (Jessica). Paper bag masih ada di tengah, lalu kemudian saya pergi. Saya tidak ada dialog dengan dia, saya pertegas saja," kata dia.
Setelah itu, hakim anggota Binsar Gultom bertanya kepada Jessica mengenai posisi duduknya.
"Paper bag-nya saya taruh di sini saat saya kembali saya duduk di tengah," kata Jessica.
Hakim kembali bertanya kepada saksi Marlon perihal posisi duduk Jessica.