Saat ditanya mengenai kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, dia mengatakan hingga saat kejaksaan belum memberikan informasi mengenai hari-H pelaksanaan eksekusi.
Seperti diwartakan, Zulfiqar dipindahkan dari Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, ke Lapas Batu, pada 30 April 2016.
Akan tetapi, sejak 16 Mei 2016, Zulfiqar yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin itu dirawat di Ruang Dahlia, Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap karena komplikasi bronkitis, lever, dan hepatitis.
Selanjutnya, pada hari Senin (25/7/2016), Zulfikar yang dalam kondisi sakit dijemput petugas gabungan dari RSUD Cilacap untuk dibawa kembali Lapas Batu dan malam harinya dikabarkan ditempatkan di ruang isolasi yang merupakan bangunan baru di bagian belakang lapas tersebut. (Antara)