Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan semua kamera pengawas atau CCTV yang berisi rekaman yang menyangkut kasus kematian Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
"CCTV yang lain terkait kejadian ini, kami minta diserahkan kami. Tidak ada persidangan selain di sini," kata hakim anggota Binsar Gultom di sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Mendengarkan hal itu, Jaksa Ardito Muwardi memastikan semua rekaman CCTV yang ditayangkan di persidangan merupakan asli.
"Tidak ada, kepada JPU tayangkan aslinya," kata Jaksa Ardito.
Hakim pun meminta ayah Mirna, Darmawan Salihin, yang juga menyaksikan jalannya sidang hari ini, untuk kembali bersaksi.
Di hadapan majelis hakim, Darmawan mengatakan pernah meminta pengelola kafe Olivier untuk menyerahkan semua rekaman CCTV kepada kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
"Memang waktu kejadian itu saya ribut. Saya bilang serahkan ke polisi, pak," kata Darmawan.
Darmawan mengatakan tidak menggandakan rekaman CCTV yang merekam peristiwa Jessica Kumala Wongso masuk kafe sampai Mirna kejang usai minum es kopi Vietnam pesanan Jessica. Jessica merupakan terdakwa dalam kasus ini.
"Saya tidak ngambil. Ini originalnya, kalau saya ambil, saya salah, saya dikit-dikit tahu hukum," kata dia.
Alasan hakim meminta Darmawan kembali menjadi saksi karena di berbagai media, dia mengatakan masih menyimpan rekaman CCTV yang bisa untuk membuktikan Jessica menaburkan sianida ke es kopi Vietnam.