Suara.com - Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyesal dengan pilihan perombakan menteri Presiden Joko Widodo. Jokowi dianggap salah jika memilih Wiranto sebagai menteri.
Ketua IKOHI Wanmayetti menjelaskan Wiranto adalah orang yang bertanggung jawab atas berbagai tindak pelanggaran HAM berat, di antaranya kasus Kerusuhan Mei 1998, penculikan dan penghilangan paksa aktivis tahun 1997/1998, Kasus Trisakti dan Semanggi, serta kerusuhan pasca referendum Timor Timur 1999.
“Presiden Jokowi memberi kejutan yang tak kalah menyedihkan dengan menunjuk Jenderal Purnawirawan Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam),” kata Wanmayetti dalam pernyataannya, Rabu (27/7/2016).
Di era 1998, Wiranto adalah panglima TNI yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan operasi dan pengendalian pasukan TNI.
“Penunjukan Wiranto tentu menciderai janji presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Janji untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu mendorong para korban dan keluarga korban mendukung penuh agar ia terpilih menjadi presiden,” kata dia.
Wanmayetti mengenang masa-masa Jokowi pertama kali menjadi presiden. Saat itu 9 Desember 2014, di Gedung Agung Yogyakarta. Di hadapan para korban dan penyintas kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, presiden Jokowi menyatakan pemerintah terus berkomitmen untuk bekerja keras dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan.
Jokowi pun mempunya dua jalan yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan itu. Di antaranya lewat jalan rekonsiliasi secara menyeluruh, dan lewat pengadilan HAM ad hoc. Janji Jokowi pun pernah dikuatkan kembali pada 14 Agustus 2015. Saat itu Jokowi mengaku sedang menjadi jalan paling bijaksana untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
“Harapan bagi keluarga korban pelanggaran HAM, juga rakyat Indonesia yang mencintai tegaknya keadilan dan HAM, kini pupus dengan penunjukan orang yang diduga kuat sebagai pelanggar HAM. Bagaimana janji itu masih bisa dipercaya, jika menteri yang seharusnya bertugas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM adalah pelanggar HAM itu sendiri?” kata dia.
“Presiden bisa saja berdalih bahwa belum pernah ada pengadilan HAM di Indonesia yang menyatakan bahwa jenderal purnawirawan Wiranto bersalah dan bertanggung jawab atas berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut. Justru tugas presiden Jokowi lah yang harus membentuk pengadilan HAM ad hoc terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana yang dijanjikannya, baik secara lisan maupun tertulis dalam program Nawacita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019,” papar dia.
“Belum genap dua tahun bekuasa, kami semakin melihat bahwa presiden Jokowi tanpa rasa malu telah melupakan janjinya terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran HAM. Ia semakin menunjukkan sikap politik penguasa pada umumnya. Program penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat tak lebih dari sekadar pemanis dokumen program pemerintah belaka. Presiden Jokowi semakin membuat keluarga korban terluka dengan menempatkan para pelanggar HAM makin kuat di sisinya. Terhadap janji penyelesaian pelanggaran HAM tersebut, presiden Jokowi sedang menghayati pepatah Jawa, seperti penguasa yang kakehan gludhug kurang udan (banyak bicara tanpa kenyataan),” tutup Wanmatetti.