Pengacara Jessica Setuju Sidang Kopi Maut Digelar di Kafe Olivier

Rabu, 27 Juli 2016 | 18:42 WIB
Pengacara Jessica Setuju Sidang Kopi Maut Digelar di Kafe Olivier
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, tidak mempermasalahkan rencana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyelenggarakan sidang langsung di kafe Olivier, Grand Indonesia. Kafe inilah Wayan Mirna Salihin -- teman Jessica -- minum es kopi Vietnam yang ternyata mengandung racun sianida.

"Sebenarnya itu bagus sekali jadi biar tidak meraba-raba," kata Otto di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Rabu (27/7/2016).

Otto bakal mendorong hakim untuk mempercepat rencana sidang lapangan. Soalnya, sampai sekarang belum diketahui kapan sidang lapangan akan dilakukan.

"Itu yang kita harap. Kita mendorong untuk sidang di lokasi," kata dia.

Lebih jauh mengenai kesaksian para pelayan kafe, Otto menilai ada beda keterangan antara saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Perbedaannya, kata dia, soal sisa es kopi Mirna yang dipindahkan ke dalam botol beling.

"Ini keterangan saksi bertentangan satu sama lain. Tadi saksi menyebut kopi dituang separuh, sementara saksi kemarin Johanes bilang dituang semua langsung habis. Jadi apakah betul korban meninggal abis minum kopi," kata Otto.

Dalam sidang kedelapan hari ini, majelis hakim sempat meminta JPU untuk menghadirkan meja nomor 54 ke persidangan. Tujuannya untuk reka ulang saat pelayan kafe mengantar dua cocktail dan es kopi Vietnam ke meja 54 yang pesan Jessica.

Jaksa Ardito mengatakan belum bisa memenuhi permintaan hakim untuk menghadirkan meja nomor 54 di persidangan. Alasannya, meja dan kursi yang ada di kafe Olivier sudah permanen menyatu dengan lantai kafe. Untuk menghadirkannya, kata Ardito, meja harus dipotong dan itu perlu persetujuan pengelola kafe.

"Persoalannya meja dan kursi menjadi satu dengan lantai. Sofa di meja 54, 53 permanen, harus dilakukan pemotongan," kata Jaksa Ardito

Jaksa pun mempertimbangkan rencana sidang lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI