Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak puas dengan keterangan manager kafe Olivier, Devi Kristianavati, yang menyebutkan ada perbedaan warna saat mencicipi sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang dijadikan barang bukti jaksa penuntut umum di pengadilan.
Bahkan, hakim anggota Binsar Gultom meminta jaksa penuntut umum bisa menunjukkan proses sianida dimasukkan ke dalam es kopi Vietnam untuk melihat reaksi pada warnanya. Jaksa diminta memeragakannya pada persidangan yang akan datang.
"Jaksa, kalau sianida masih dijual di Indonesia, tolong dibawa di persidangan berikutnya. Nanti kami campur di persidangan," kata Binsar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Hakim Binsar kurang puas dengan penjelasan saksi perihal perubahan warna es kopi sisa Mirna. Saksi menyebut warnanya berubah menjadi mirip jamu kunyit atau kekuning-kuningan.
"Jadi bisa kami lihat hasilnya, apa mungkin karena sudah terlalu lama maka warna es kopi ini sudah berubah," kata Binsar.
Hakim Binsar meminta Devi memastikan apa yang dilihatnya lagi, apakah benar warna es kopi Vietnam sisa minuman Mirna berubah dari sebelumnya.
"Coba kamu lihat (sambil menunjukkan botol berisi es kopi yang bercampur sianida), persis nggak warnanya seperti yang kamu cicipi," kata dia.
"Beda pak, kalau yang saya cicipi warnanya agak kuning pekat," kata Devi.
Saat ini, persidangan kedelapan perkara kematian Mirna masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi, antara lain Devi (manajer), Jukiah (kasir), Rossi (pegawai), dan Ahmer (pegawai). Rangga dan Agus Triyono yang sudah bersaksi pada pekan lalu juga turut dihadirkan.
Tetapi tim pengacara Jessica tetap yakin Jessica tidak terlibat dalam kasus kematian Mirna.