Aktivis HAM Kecewa Wiranto Jadi Menkopolhukam

Rabu, 27 Juli 2016 | 13:55 WIB
Aktivis HAM Kecewa Wiranto Jadi Menkopolhukam
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM hak asasi manusia, KontraS protes keras atas terpilihnya Wiranto. Wiranto adalah mantan Panglima ABRI dimasa Orde Baru yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Politik Hati Nurani Rakyat (HANURA).

Wiranto diangkat Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam), Rabu (27/7/2016) hari ini.

“Pernyataan Presiden Joko Widodo ditahun 2014 yang menyatakan bahwa figur ketua umum partai politik tidak boleh merangkap menjadi menteri, seharusnya adalah filter sederhana yang tidak bisa menempatkan Wiranto dalam jajaran menteri,” jelas Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam keterangan persnya.

Menurut Haris, Wiranto bertanggungjawab atas sejumlah praktik pelanggaran HAM yang berat sebagaimana yang telah disebutkan dalam sejumlah laporan Komnas HAM. Pelanggaran HAM itu adalah peristiwa penyerangan 27 Juli Tragedi Trisakti, Mei 1998, Semanggi I & II, penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi 1997/1998, dan Biak Berdarah.

Wiranto juga disebut dalam sebuah laporan khusus setebal 92 halaman yang dikeluarkan oleh Badan Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah mandat Serious Crimes Unit yang menyatakan bahwa Wiranto gagal untuk mempertanggungjawabkan posisi sebagai komandan tertinggi dari semua kekuatan tentara dan polisi di Timor Leste untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan gagalnya Wiranto dalam menghukum para pelaku.

“Pernyataan lantang ini pula yang akhirnya menyulitkan Wiranto bergerak masuk ke dalam yurisdiksi internasional, salah satunya adalah Amerika Serikat (US Visa Watch List) ditahun 2003,” papar Haris.

KontraS meminta dukungan publik untuk bersolidaritas kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM untuk semangat, membangun strategi dan siasat bahwa keadilan, bahwa negara harus dan tetap bertanggung jawab membawa dan berpihak kepada keadilan, memulihkan mereka yang dicabut haknya, terkena stigma dan memastikan individu-individu pelanggar HAM akan dihukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI