Ahok Tak Heran Aguan Akan Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi

Rabu, 27 Juli 2016 | 13:28 WIB
Ahok Tak Heran Aguan Akan Bersaksi di Sidang Suap Reklamasi
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (27/6/2016). [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak heran kalau bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sore nanti, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan Aguan untuk bersaksi di persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Tipikor. Nama Aguan sudah beberapa kali disebut dalam persidangan Ariesman sebelumnya.

"Ya bisa saja (bersaksi), karena sudah disebut-sebut namanya (di persidangan)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Saat ditanya apakah Aguan merupakan saksi kunci pada kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta, Ahok mengaku tidak tahu. Mantan Bupati Belitung Timur ini tak tahu siapa otak dibalik suap reklamasi, termasuk keterlibatan Aguan.

Ahok mengklaim dirinya, termasuk pemprov DKI tidak tahu soal suap reklamasi saja pusing saat dimintai keterangannya di peridangan Ariesman Senin (25/7/2016).

"Kamu bisa bayangkan, kita nggak terlibat saja pusing 3 sampai 4 jam (bersaksi di persidangan). Aduh dicecar tanya-tanya," kata Ahok.

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.

Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI