Jaksa Diminta Bawa Meja 54 Tempat Jessica dan Mirna Duduk

Rabu, 27 Juli 2016 | 11:15 WIB
Jaksa Diminta Bawa Meja 54 Tempat Jessica dan Mirna Duduk
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kafe Olivier.

Hakim anggota Binsar Gultom lantas menanyakan kepada saksi Jukiyah selaku kasir Olivier soal meja 54 yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Penaburan sulit ada yang melihat, kita mau mencari bukti-bukti yang lebih mendekati. Saudara saksi tahu ukuran meja 54," tanya hakim kepada Jukiyah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

"Table 54 kurang tahu," jawab Jukiyah.

Hakim punya menanyakan berapa lama saksi bekerja di Kafe Olivier.

"Sudah berapa lama bekerja?," tanya hakim

"Satu tahun," jawab Jukiyah.

Hakim kembali menanyakam kepada Jukiyah ukuran meja 54.

"Masa tidak tahu lebar meja?" kata hakim.

"Kalau berdiri itu bisa, kalau duduk kaya gini bisa sampai table," kata Jukiyah.

Tak puas dengan penjelasan saksi, Hakim pun meminta jaksa penuntut umum agar bisa menghadirkan Meja beserta kursi nomor 54 kafe Olivier ke persidangan. Alasan hakim meminta meja tersebut dihadirkan agar bisa lebih jelas mempraktekkan saat minuman Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna disajikan di meja tersebut.

"Bisa dihadrikan di sini mejanya? Mengapa kami ingin meja itu dihadrikan kami ingin letak kopi vietnam itu sita tuh. Ini saksi kurang jelas. Siapa nama yang mengantar sidah jelas. pengantar cocktail juga sudah jelas melihat kopi itu. Ada seorang pegawai yang bernama Ahmad, mau membersihkan cocktail itu, dia masih melihat kopi itu utuh esnya sudah encer," kata dia.

Hakim pun menduga ada pergeseran letak gelas Kopi ketika Hanie dan Mirna datang di Kafe Olivier. Bahkan dari keterangan pelayan Kafe Marlon Alex Napitupulu melihat ada perubaha warna dari minuman kopi sebelum Mirna mengalami kolaps.

"Ketika datang Hanie dan Mirna itu di mana letaknya, apakah masih bergeser. Berada di antara Mirna dan Hanie. Ini belum terungkap. Karena hitungan menit. Marlon saat berjalan, melihat seperti kunyit. berbicaranya dengan Rossi. Setelah itu sudah lihat mirna pingsan," kata Hakim.

Dari permintaan hakim, Jaksa Ardito mengatakan belum bisa memenuhi permintaan Hakim untuk menghadirkan Meja 54 di persidangan. Alasannya, meja dan kursi yang ada di Kafe Olivier sudah permanen menyatu dengan lantai kafe. Apabila harus dihadirkan di sidang, kata Ardito harus dilakukan pembongkaran dan meminta persetujuan pihak Kafe Olivier.

"Persoalannya meja dan kursi menjadi satu dengan lantai. Sofa di meja 54, 53 permanen, harus dilakukan pemotongan," kata Jaksa Ardito

Jaksa pun mengaku bakal mempertimbangkan berencana melakukan reka adegan sebelum kafe Olivier buka pada pukul 10.00 WIB. "Apabila jadwalnya mungkin itu bisa dipertimbangkan selanjutnya," kata Ardito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI