Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kafe Olivier.
Hakim anggota Binsar Gultom lantas menanyakan kepada saksi Jukiyah selaku kasir Olivier soal meja 54 yang dipesan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Penaburan sulit ada yang melihat, kita mau mencari bukti-bukti yang lebih mendekati. Saudara saksi tahu ukuran meja 54," tanya hakim kepada Jukiyah dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Table 54 kurang tahu," jawab Jukiyah.
Hakim punya menanyakan berapa lama saksi bekerja di Kafe Olivier.
"Sudah berapa lama bekerja?," tanya hakim
"Satu tahun," jawab Jukiyah.
Hakim kembali menanyakam kepada Jukiyah ukuran meja 54.
"Masa tidak tahu lebar meja?" kata hakim.
"Kalau berdiri itu bisa, kalau duduk kaya gini bisa sampai table," kata Jukiyah.