Ahok Akui Uji Coba Ganjil-Genap Sebabkan Kemacetan

Rabu, 27 Juli 2016 | 10:53 WIB
Ahok Akui Uji Coba Ganjil-Genap Sebabkan Kemacetan
Suasana lalu lintas hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta, Rabu (27/7/2016). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui uji coba sistem plat nomor ganjil-genap yang hari ini diterapkan mengakibatkan sejumlah ruas jalan macet. Khususnya jalan yang ingin memasuki kawasan yang dulunya diterapkan aturan '3 in 1'.

"Tadi kita sudah lihat, diujung-ujung emang agak padat. Paling kita liat di kota," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Menurut Ahok masih banyak warga Jakarta yang lupa kalu mulai hari ini mulai diuji coba sistem ganjil-genap. Aturan ini diberlakukan sebagai ganti aturan '3 in 1' di sejumlah jalan protokol.

"Terus ada beberapa yang mungkin berpikir dia nekat, kan nggak ditilang. Jadi masuk saja. Toh nggak ditilang. Cuma ditegur," kata Ahok.

Walaupun ada pengemudi yang mencoba nekat masuk ke jalur yang kini mulai diuji coba ganjil-genap, mereka nantinya akan dialihkan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI yang tengah berjaga.

"Dia nggak sadar kalau dia masuk pun nggak mungkin dikasih lewat. Nanti diujung pasti diarahkan. Nah model-model yang diarahkan ini kan pasti bikin tersendat," ujarnya.

"Dia pikir kan cuma ditegor terus jalan, padahal kita paksain dia pilih jalur alternatif. Nggak papa tapi scara keseluruhan saya lihat lumayan," katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga siap mengikuti aturan yang dibuatnya. Khusus untuk kendaraan menteri dan kepala lembaga negara tak dibebankan ikut kebijakan ganjil-genap.

Untuk diketahui, sistem ganjil genap yang diterapkan saat ini merupakan pengganti sistem '3 in 1'. Kebijakan ini akan diberlakukan di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Waktu pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI