Hari Pertama, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Tidak Dapat Sanksi

Rabu, 27 Juli 2016 | 10:03 WIB
Hari Pertama, Pelanggar Sistem Ganjil Genap Tidak Dapat Sanksi
Suasana lalu lintas hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta, Rabu (27/7/2016). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi bagi para pengendara yang menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan sistem ganjil genap dalam masa uji coba.

"Gini, jadi tahapan uji coba kita ga langsung lakukan tindakan,"kata Andri  di kawasan jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, (27/7/2016).

Andri menambahkan dalam uji coba penerapan uji coba sistem ganjil genap, pihaknya hanya akan memberikan teguran bagi para pengendara yang melanggar.

"Hari ini kami hanya bagi brosur untuk pengendara, untuk minggu pertama pelanggar beri teguran, minggu kedua kami beri teguran tertulis," ujar Andri.

Lanjut Andri setelah proses sistem ganjil genap sudah benar benar diberlakukan dan terus dilakukan sosialisasi, maka nantinya untuk para pelanggar ada pemberian sanksi dimana  dilakukan secara bertahap.

"Untuk pertama ya kami beri sidang tilang, tapi kalau tidak jera kami langsung tilang maksimal Rp500 ribu," ujar Andri.

Pantauan suara.com, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terlihat memberikan pengarahan dan memberikan selembaran mekanisme penerapan ganjil genap di traffic light bagi pengendara dengan mobil plat nomor genap, dimana saat ini Ganjil Genap diterapkan lewat kalender tanggalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI