Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan empat saksi dari pegawai Kafe Olivier di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
"Jumlahnya empat orang dari pegawai Olivier semua," kata salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, dua saksi yang akan dihadirkan JPU yakni Devi selaku Manager Kafe Olivier dan seorang kasir bernama Jukiyah. Yudi mengaku belum mengetahui dua saksi lainnya yang rencananya akan dihadirkan JPU.
Namun Yudi memastikan tim Kuasa Hukum Jessica siap menjalani persidangan kasus Kopi Maut Mirna yang telah menjerat kliennya.
"Kami pelajari berkas saja dari para saksi," kata Yudi.
Adapun dua saksi Devi dan Jukiyah memang sebelumnya telah diagendakan di persidangan sebelumnya. Namun keduanya gagal memberikan kesaksian lantaran ada kendala waktu dan ada agenda lain yang harus dipenuhi Majelis Hakim. Maka, sidang ketujuh tersebut ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo yang memimpin sidang tersebut.
JPU sebelumnya telah menghadirkan saksi-saksi yang merupakan pegawai Olivier. Mereka adalah resepsionis Kafe, Aprilia Cindy, Rangga selaku Barista, Yohannes selaku bartender dan dua pelayan kafe Olivier bernama Marlon Alex Napitupulu, Agus Tri. Keluarga Mirna mulai dari sang ayah, Edi Darmawan Salihin, saudara kembar Mirna, I Made Sendy Salihin, dan suami Mirna, Arief Soemarco juga sebelumnya telah dihadirkan di persidangan.