Komnas Perempuan Minta Jokowi Kabulkan Grasi Merry Utami

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 27 Juli 2016 | 03:27 WIB
Komnas Perempuan  Minta Jokowi Kabulkan Grasi Merry Utami
Ilustrasi eksekusi hukuman mati. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi mati terkait sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati semakin dekat dan persiapan pun sudah dilakukan.

"Negara mengkaji dan mempertimbangkan penundaan eksekusi, terutama kepada MU (Merry Utami) yang sedang mengajukan grasi akibat keterlambatan pemberitahuan penolakan PK," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan MU adalah perempuan mantan pekerja migran yang menjadi korban KDRT dan dipaksa menjadi pekerja migran oleh suami.

Menurut dia, MU dijebak oleh sindikat narkoba internasional dan terindikasi merupakan korban perdagangan orang yang terjebak dalam sindikat narkoba.

Komnas Perempuan meminta Presiden Joko Widodo mengabulkan upaya grasi yang sedang diajukan Merry Utami agar negara tidak melakukan kelalaian yang menghilangkan nyawa orang yang seharusnya dilindungi negara.

Pemerintah juga diminta mereformasi akses keadilan, terutama untuk perempuan korban melalui perbaikan sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir.

Selanjutnya penguatan sistem bantuan hukum dan pemberian kesempatan kepada terpidana mati, terutama perempuan korban kekerasan dan perdagangan orang untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil.

"Kami menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum, untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba dan menghindari putusan hukuman mati untuk menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban," ujar Azriana.

Komnas Perempuan dalam pemantauannya menemukan fakta kerentanan berlapis yang dialami perempuan pekerja migran, korban perdagangan manusia dan korban sindikasi kejahatan narkoba serta perlakuan semena-mena dalam proses peradilan dibalik hukuman mati.

Ia juga mengingatkan media untuk tidak membuat pemberitaan yang menyulitkan terpidana dan keluarga karena terpidana dan terdakwa sudah cukup lama hidup dalam stigma dan trauma.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyiratkan jumlah terpidana mati yang bakal dieksekusi sebanyak 16 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI