Suara.com - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemuda berinisial AH alias A (19) yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Sudimara Pinang ,Tangerang Selatan, Senin (25/7).
"Petugas mengintai sejak dua bulan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Ade mengatakan tersangka AH telah mengedarkan sabu tiga kali sebanyak satu kilogram di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Pengakuannya sudah tiga kali membawa sabu dalam jumlah besar," ungkap Ade.
Ia mengungkapkan pelaku cukup selektif menentukan calon pembeli narkoba dengan cara menolak kepada penjual yang tidak dikenal. Ade menyatakan petugas masih mengembangkan pelaku yang memasok sabu kepada AH.
Kepada penyidik, AH mengaku menerima imbalan sebesar Rp5 juta sekali mengedarkan sabu dari pemasok. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat satu kilogram dan paket shabu siap edar sebanyak 52 gram.
AH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11e ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Antara)
Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1 Kg, Terancam Hukuman Mati
Tomi Tresnady Suara.Com
Selasa, 26 Juli 2016 | 22:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dicokok Lagi di Warung, Emak-emak Kena Jebakan 'Batman' Gegara Nekat Jualan Sabu
14 September 2024 | 03:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI