Kronologis Merry Utami Dijebak Sindikat Narkoba

Selasa, 26 Juli 2016 | 18:49 WIB
Kronologis Merry Utami Dijebak Sindikat Narkoba
Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bentuk penyiksaan yang dialami yaitu pemukulan berkali-kali dan kekerasan seksual. Merry dipaksa mengakui bahwa heroin tersebut miliknya. Saat diinteroogasi di Mabes Polri, Merry sempat ditanyakan mengenai keterkaitannya dengan jaringan narkoba yang dia tidak ketahui,"jelasnya.

Setelah itu Merry dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa memahami detail dokumnen tersebut, karena kondisi psikologis yang panik dan tertekan. Penyiksaan pun berdampak hingga mengalami gangguan penglihatan. Untuk diketahui, Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1 kg heroin di dalam tas kulit pada 2001 silam.

Kemudian pada 2002 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten. Namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI