Suara.com - Rapat Komisi VIII DPR RI membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak Nomor 1 tahun 2016 untuk masuk dalam pembahasan sidang paripurna. Dimana untuk disahkan menjadi Undang Undang.
Ketua Komisi VIII Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan dalam rapat pengesahan Perppu perlindungan anak rencana akan dibawa kedalam sidang paripurna. Menurutnya belum dapat mengetahui waktu pembahasan di sidang paripurna tersebut.
"Iya, akan kami bawa ke rapat paripurna, tapi belum tahu rapat paripurna besok atau rapat paripurna masa sidang yang akan datang,"kata Ali usai rapat komisi VIII di Gedung DPR RI, Selasa (26/7/2016).
Untuk hasil Rapat kerja di Komisi VIII tersebut, dari 10 fraksi partai yang menyatakan sikap unyuk perubahan Undang Undang tentang perlindungan anak, hanya Tujuh fraksi partai yang mendukung disahkannya Perppu tersebut.
Ketujuh fraksi yang mendukung rencana Perppu tersebut di antaranya Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Hanura.
Lanjut dari salah satu Fraksi Golkar yang mendukung pengesahan Perppu perlindungan anak Anggota Komisi VIII Endang Maria Astuti mengatakan melihat adanya keseriusan dalam kejahatan seksual pada anak. Pihaknya meminta tetap dilibatkan Ikatan Dokter Indonesia sebagai Eksekutor.
"Kami menerima Perppu Nomor 1 tahun 2016 untuk ditetapkan menjadi undang-undang, dengan catatan agar mencari solusi dengan tetap melibatkan IDI," ujar Endang.
Sementara Fraksi yang belum menyatakan sikapnya mengenai Perppu perlindungan anak diantaranya Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Anggota Komisi VIII Partai Gerindra, Rahayu Saraswati mengatakan partainya belum memberikan pendapat lantaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Kesehatan belum memberikan penjelasan sistem dari penetapan hukuman kebiri tersebut.
Lanjut dirinya dalam jejak pendapat tersebut bahwa masih banyak pro kontra pada masyarakat serta aktivis menolak hukuman kebiri.