Suara.com - Kejaksaan Agung sudah menerima putusan Peninjauan Kembali terpidana kasus narkoba Freddy Budiman, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Rum di Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Namun, dia enggan menyebutkan apakah Freddy Budiman merupakan bagian dari 16 terpidana mati yang bakal dieksekusi jilid III.
"Cuma kita persiapkan saja (nama Freddy)," katanya.
"Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan steakholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan," Rum menambahkan.
Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan untuk saat ini, dia mengatakan hal itu merupakan bagian persiapan pelaksanaan pidana mati.
"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," kata dia.
Kejagung menyatakan waktu eksekusi mati jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya.
"Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata Rum.
Menurut informasi dari sumber di Kejagung, eksekusi jilid III akan dilakukan pada 29 Juli 2016 mendatang. Jaksa eksekutor pada Selasa (26/7/2016), sudah berangkat ke Cilacap, Jawa Tengah. (Antara)