Pengacara Jessica Siap Berondong Saksi dengan Pertanyaan

Selasa, 26 Juli 2016 | 16:10 WIB
Pengacara Jessica Siap Berondong Saksi dengan Pertanyaan
Layar monitor yang menayangkan rekaman CCTV berisi gerak-gerik Jessica Kumala Wongso dari kafe Olivier. Rekaman ini diputar di PN Jakarta Pusat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso siap menghadapi sidang lanjutan kedelapan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2017) besok.

"Kami siap sedia untuk persidangan ini. Besok acara keterangan saksi pukul 09.00 WIB," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, Selasa (26/7/2016).

Tim pengacara, katanya, siap memberondong pertanyaan para saksi yang besok dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Persiapan kami hanya siap menghadiri persidangan dan siap bertanya kepada saksi," kata dia.

Hidayat menyayangkan sampai hari ini JPU tidak mau membeberkan nama saksi yang dihadirkan di persidangan besok.

"Harusnya jaksa sudah memberikan siapa saksi-saksinya. Jadi kesan itu tidak ditutup-tutupi. Kita kan tanya itu," kata dia.

Tetapi menurut Hidayat kemungkinan jaksa masih menghadirkan saksi dari kafe Olivier bernama Devi dan Jukiah. Kedua pegawai kafe ini belum memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya. Bostam mengatakan kemungkinan jaksa akan menghadirkan dua saksi lainnya.

"Harusnya kan tinggal dua orang (Devi dan Jukiah) lagi. Dia menambahkan dua saksi lagi. Tolong dijelaskan namanya, siapa saksi dibacakan dan diberitahukan kepada kami. Agar kita baca BAP (berita acara pemeriksaan)," katanya.

Pengacara Jessica telah mempelajari BAP dari semua saksi. Ada 64 saksi yang akan dihadirkan jaksa selama persidangan.

"(Saksi) banyak. Makanya ‎kita pelajari semua, persiapan membacakan BAP dan memberikan kesempatan untuk bertanya," kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya,  pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menilai jaksa mengabaikan tiga benda yang berkaitan dengan es kopi Vietnam yaitu sisa air panas dalam teko yang dicampurkan ke kopi yang kemudian diminum Mirna, sedotan yang berada di gelas kopi, dan kopi pembanding.

"Kami (pihak Jessica) kecewa karena pertama, jaksa tidak menyita air yang ada di dalam teko. Padahal asalnya air itu semuanya kan dari teko. Jadi di mana-mana kalau kita cari asal usulnya, kalau sisa air itu tidak disita dan diperiksa, kita tidak bisa tahu sebenarnya secara sempurna dari mana asalnya sianida itu kalau ada," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI