Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menilai jaksa mengabaikan tiga benda yang berkaitan dengan es kopi Vietnam yaitu sisa air panas dalam teko yang dicampurkan ke kopi yang kemudian diminum Mirna, sedotan yang berada di gelas kopi, dan kopi pembanding.
"Kami (pihak Jessica) kecewa karena pertama, jaksa tidak menyita air yang ada di dalam teko. Padahal asalnya air itu semuanya kan dari teko. Jadi di mana-mana kalau kita cari asal usulnya, kalau sisa air itu tidak disita dan diperiksa, kita tidak bisa tahu sebenarnya secara sempurna dari mana asalnya sianida itu kalau ada," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).