Taufik Beberkan Pertemuan 4 Mata dengan Orang Dekat Ahok

Selasa, 26 Juli 2016 | 15:25 WIB
Taufik Beberkan Pertemuan 4 Mata dengan Orang Dekat Ahok
Wakil Ketua DPRD Jakarta Mohamad Taufik (kanan) saat akan bersaksi dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda reklamasi di Jakarta, Rabu (20/7) [Antara/Rivan A Lingga].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik membenarkan sempat bertemu empat mata dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono. Adapun yang dibahas keduanya mengenai tak tercapainya titik temu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Taufik menerangkan pertemuan Heru dilakukan di salah satu tempat perbelanjaan di Jakarta. Keduanya mengaku hanya berbincang-bincang sekitar 10 menit. Heru merupakan bakal calon wakil gubernur yang dipasangkan bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pilgub 2017 mendatang.

Menurut keterangan Taufik, dia berinisiatif menemui Heru untuk membahas Raperda Rencana Tata Ruang. Kebetulan Taufik juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta.

Politisi partai Gerindra ini menerangkan berhentinya pebahasan raperda reklamasi lantaran ada 13 pasal yang belum ada titik terang antara eksekutif dan legislatif. Termasuk soal kontribusi tambahan 15 persen dan juga izin pelaksanaan dan prinsip reklamasi.

"Saya bilang, 'lu (Heru) kan dekat sama Pak Gubernur' setiap saya minta sama Ibu Tuty, 'Anda lapor dong ke Pak Gubernur', kata Bu Tuty, 'Pak Taufik, saya belum lapor sudah dimarahin (Ahok)'," ujar Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2016).

Tuty yang dimaksud Taufik ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.

Taufik menjelaskan sebelum bicara ke Heru ia sudah lebih dahulu membahasnya dengan Tuty. Menurut Taufik, ketika Tuty menanyakan ke Ahok selalu kena marah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mengenai besaran kontribusi tambahan yang diusulkan 15 persen, Taufik mengatakan tak akan dimasukan ke dalam raperda, melainkan ke Peraturan Gubernur. Hal ini dikarenakan saat Badan Legislasi Daerah mempertanyakan dasar hukum kontribusi tambahan pihak eksekutif tidak bisa menjawab.

"Kami tanya, 'kontribusi tambahan dasar hukumnya apa?' Biro Hukum DKI bilang tidak ada dasar hukum. Disambut Bu Tuty diskresi (gubernur)," ujar Taufik.

"Saya bilang ya udah kalau diskresi jadi kita serahkan di Pergub," Taufik menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI