Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta DPR segera mengesahkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan langsung oleh Yohana dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
"Artinya kami meminta dengan hormat kepada anggota DPR supaya mengesahkan perppu ini. Karena ini tujuan pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap anak," kata Yohanna.
"Kami ingin berikan sebuah kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak,"ujar Yohana.
Yohana juga mengomentari sikap Ikatan Dokter Indonesia yang menolak menjadi Eksekutor hukuman kebiri. Yohana berjanji akan mengkaji kembali hukuman itu lewat peraturan pemerintah.
"Rencana kita buat dalam peraturan pemerintah. Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan chips,"kata Yohana.
Yohana berharap Perppu Perlundungan Anak dapat dibahas di paripurna 27 Juli mendatang.
"Semoga menjadi komitmen bersama. Yang penting adalah pemberatan hukuman bagi siapapun pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa," ujar Yohana.
Dalam rapat komisi VIII DPR RI, Undang-Undang pengganti Nomor 23 tahun 2002 untuk diubah peraturan pemerintah menjadi Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam rapat tersebut selain dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yohana Yembise, juga dihadiri Kementerian Sosial Khofifah Indar Parawansa, Perwakilan Kementerian Hukum dan Ham, dan perwakilan Kementerian Agama.