Koalisi Pemantau Peradilan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (26/7/2016). Koalisi yang terdiri dari YLBHI, ICJR, LEIP, PSHK, MAPPI, ICW, TII, ILR, dan KRHN mendesak KPK segera menangkap Makumon Go atau mafia hukum monster di lembaga peradilan.
"Kedatangan dan aksi koalisi di KPK Tangkap Makumon merupakan bukti dukungan dari masyarakat atas upaya KPK menuntaskan mafia hukum terutama di lembaga peradilan," kata koordinator koalisi Julius Ibrani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, koalisi mendesak lembaga antirasuah jangan takut memburu mafia hukum.
"Kedatangan dan aksi koalisi di KPK Tangkap Makumon merupakan bukti dukungan dari masyarakat atas upaya KPK menuntaskan mafia hukum terutama di lembaga peradilan," kata koordinator koalisi Julius Ibrani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, koalisi mendesak lembaga antirasuah jangan takut memburu mafia hukum.
"KPK harus berani dong, KPK harus semangat. KPK harus melihat semagat masyarakat yang begitu antusias dalam memburu monster dalam game Pokemon yang lagi seru saat ini. Makanya kita bawa Makuball tadi, agar KPK dapat memburu Makumon," kata Julius.
Dalam aksi, koalisi membawa spanduk bertuliskan Makuman Go. Koalisi memanfaatkan tren perburuan monster dalam game Pokemon Go.
Julius dan kawan-kawannya mengapresiasi keberanian KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka menilai hal itu langkah awal yang bagus ini dan meningkat ke tahap selanjutnya.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sudah sangat kuat," kata Julius.
Dalam aksi, koalisi membawa spanduk bertuliskan Makuman Go. Koalisi memanfaatkan tren perburuan monster dalam game Pokemon Go.
Julius dan kawan-kawannya mengapresiasi keberanian KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Mereka menilai hal itu langkah awal yang bagus ini dan meningkat ke tahap selanjutnya.
"KPK sebaiknya tidak perlu ragu menaikkan status ke tahap penyidikan jika bukti-bukti yang diperoleh sudah sangat kuat," kata Julius.