Pelanggar Ganjil-Genap Akan Diadukan ke Perusahaan Tempat Bekerja

Selasa, 26 Juli 2016 | 12:27 WIB
Pelanggar Ganjil-Genap Akan Diadukan ke Perusahaan Tempat Bekerja
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, di Jakarta, Kamis (2/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberikan surat teguran kepada pengguna kendaraan pribadi yang melakukan pelanggaran saat penerapan uji coba sistem ganjil-genap di jalan protokol Ibu kota, Rabu (27/7/2016) besok. Surat teguran akan dikirimkan ke perusahaa, tempat kerja pelanggar tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan alasan pemberikan surat teguran ke tempat pelanggar bekerja untuk memberikan efek jera

"Efek jeranya gini, nanti surat teguran itu akan dikirim ke perusahaan atau instansi pelanggar," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (26/7/2016)

Menurut Awi, pihak kepolisian akan memberikan surat teguran kepada pelanggar yang berisi tiga rangkap. Adapun tiga rangkap surat teguran tersebut yakni akan diserahkan bagi pelanggar, perusahaan dan untuk kepentingan arsip pihak kepolisian

Selain itu, Awi juga mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat teguran ke sekolah atau universitas apabila ada mahasiswa atau pelajar yang kedapatan menggunakan kendaraannya tetapi plat nomornya tidak sesuai dengan uji coba ganjil-genap.

"Bagi yang pelajar juga sama, kan sekolah atau kampusnya bisa kami kirimkan surat tegurannya," kata Awi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI