Suara.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau perppu kebiri akan segera disahkan oleh DPR.
Salah satu klausul yang menjadi sorotan banyak pihak yaitu terkait hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, setelah Ikatan Dokter Indonesia menolak sebagai eksekutor hukuman tersebut, pemerintah belum memastikan siapa yang akan menjadi penggantinya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan persoalan ketiadaan eksekutor hukuman kebiri akan disiasati dengan Peraturan Pemerintah.
"Itu (eksekutor kebiri) saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP," kata Yohana di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Yohana menambahkan yang menjadi target pemerintah sementara ini diundangkannya perppu kebiri.
"Yang penting disahkan oleh DPR. Ada beberapa PP yang dibuat, PP tentang rehabilitasi sosial, PP hukuman kebiri dan pendeteksian, pemasangan chips. Akan ada PP itu," kata Yohana.
"Yang penting kita sekarang desak, artinya meminta dengan hormat pada anggota DPR supaya mengesahkan perppu ini," Yohana menambahkan.