Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2020. Tiga anak buah Susilo Bambang Yudhiyono yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Afan yaitu Syahrial Tambunan, Hartoyo, dan Lioiani Lase.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).
Selain politisi Demokrat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Gokar, FL Fernando Simanjuntak.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah legislator Sumut. Di antaranya, Sri Kumala, Ramses Simbolon, Donald Lumban Batu, dan Richard Pandapotan Sidabutar. Mereka juga diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan untuk tersangka MA.
Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penelusuran terhadap aliran uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh anggota DPRD menjadi tersangka. Mereka adalah Muhamad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami HS, Zulkifli Husin dan Parluhutan Siregar. Mereka berasal dari partai yang berbeda, seperti PDI Perjuangan, Hanura, Partai Amanat Nasional, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan.
Ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot. Ketujuh orang diduga menerima suap terkait, pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015. Ada pula persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi SUmut pada tahun 2015.
Ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot. Ketujuh orang diduga menerima suap terkait, pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013. Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015. Ada pula persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi SUmut pada tahun 2015.