Seorang atlet cabang olahraga panahan bernama Muhammad Faiz Alwan diperas lima pelaku yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota polisi dan langsung melakukan penggeladahan barang bawaan korban saat tiba di stasiun Senen, Jakarta Pusat pada tanggal 18 Juli 2016 sekitar 04.10 WIB.
"Para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri melakukan penggeledahan dan berpura pura mendapatkan narkoba kemudian melakukan pemerasan agar kasus tidak dilanjutkan," kata Tahan melalui pesan tertulis, Selasa (26/7/2016).
Salah satu dari kelima pelaku lantas memesan taksi dan memaksa korban untuk menaiki kendaraan tersebut. Korban yang sudah diapit oleh para pelaku di dalam taksi lantas diancam agar mau memberikan semua barang bawaannya kepada para pelaku.
"Selanjutnya pelaku Ahmad Firdaus alias Bontot, Jacobus Sianturi alias Lae, Edi Gunawan alias Jawa dan Heru secara bergantian menuduh korban membawa narkoba sambil mengancam dengan menggunakan alat setrum listrik supaya korban menyerahkan dompet serta barang yang dimilikinya," kata dia.
Barang bawaan korban yang dirampas dari para pelaku yakni dua unit telepon genggam, dan uang sebesar uang Rp. 52 ribu. Tak puas, para pelaku juga menguras uang dalam rekening korban dan mengambil satu set alat olahraga panahan berupa busur, tempat busur dan panah yang bernilai Rp40 juta.
Polisi pun telah meringkus empat pelaku berdasarkan laporan dari korban yakni Nomor 999/K/VII/2016/Restro Jakarta Pusat tertanggal 18 Juli 2016 dan LP Nomor 308/ K/VII/2016 Polsek Senen tertanggal 1 Juli 2016. Keempat pelaku diciduk di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (25/7/2016). Polisi juga masih memburu satu pelaku bernama Heru yang saat ini masih buron.