Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Kura 31 Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (25/7/2016) lantaran diduga dijadikan laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu.
"Hasil sementara labfor yang lakukan olah TKP bahea benar tempat tersrbut dipergunakan untul membuat sabu/metavitamin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono melalui pesan tertulis, Selasa (26/7/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, kata Awi, polisi juga telah membekuk pemilik rumah berinisial TFS alias Ati. Kata Awi pelaku tersebut berprofesi sebagai pembuat sablon kaos.
"Pelaku sudah melakukan pembuatan sabu selama 1 tahun, pengakuannya untuk konsumsi sendiri," kata Awi.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa bahan untuk membuat sabu yakni pseuephidribe, asam sulfat, red fosfor, aseton, asam clorida, serbuk triminsa, soda api, garam inggris. Barang bukti lain seperti sabu/metavitamin seberat 0.4 gram, tempat penyulingan, mixer dan timbangan elektronik juga turut disita dari rumah pelaku.
"Barang bukti tersebut didapatkan dari toko obat dan toko kimia di kawasan Kota," kata Awi.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dari hasil penggerebekan tersebut.