Suara.com - Ratusan personel Kepolisian Resor Kota Bengkulu menggeledah Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bentiring Kota Bengkulu, Selasa (26/7/2016).
Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, penggeledahan tersebut digelar sebagai tindak lanjut ditemukannya narkoba dan terjadinya kerusuhan di Lapas Bengkulu pada Kamis (21/7/2016) sore.
"Negara tidak boleh kalah dalam hal ini, personel yang diturunkan dari Polda Bengkulu, Polres Kota Bengkulu dan Brimob," kata dia.
Personel kepolisian dibagi dua kelompok besar yakni personel bersenjata lengkap dan personel yang tidak bersenjata. Aparat bersenjata berjaga di luar lapas, sementara yang tidak bersenjata masuk ke dalam.
Selain itu, kepolisian juga membawa dua anjing pelacak untuk menemukan barang bukti kerusuhan maupun narkoba yang masih lolos dari penggeledahan pertama pada Kamis lalu guna pengembangan kasus tersebut.
Kepolisian awalnya menangkap dua orang pengedar narkoba, dan dari pengembangan kasus ternyata peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas.
"Dari pengembangan, kita mengebon tersangka AB yang berada di lapas, selanjutnya pada Kamis kami menggeledah ruangan yang pernah dihuni AB di lapas," kata Indra.
Pada saat akan menggeledah tower lapas, ternyata personel kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga hunian yang berada di lantai atas lapas.
"Ruangan mereka tidak terkunci, padahal sebelum memeriksa, Kalapas dan KPLP memastikan ruangan tahanan dalam keadaan terkunci," kata dia.
Akibat kerusuhan tersebut, polisi menetapkan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan satu sipir menjadi tersangka provokator kerusuhan.
Selain itu kepolisian juga menetapkan enam warga binaan Lapas Bengkulu sebagai tersangka karena ikut terlibat aksi terorganisir kerusuhan saat kepolisian menggeledah beberapa lokasi di lapas untuk mencari bukti peredaran narkoba.
"Kita akan terus lakukan pengembangan sampai lapas ini benar-benar bersih dari narkoba," ucapnya.
Pada penggeledahan pertama, kepolisian menemukan 12 gram sabu, empat timbangan digital, 140 telepon genggam, buku catatan narkoba, 11 obat-obatan yang diidentifikasi sebagai penetral narkoba, berbagai senjata tajam dan barang-barang lainnya yang tidak seharusnya ada di dalam lapas. (Antara)