Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat curhat ke 2.400 Pembantu Pembina Keluarga Berencana (PPKB) Rukun Warga soal kisruh reklamasi Teluk Jakarta yang kini berujung masuk ke ranah hukum.
Di hadapan PPKB RW se-Jakarta, Ahok menanyakan soal kontribusi tambahan ke pengembang reklamasi yang kini tengah menjadi persoalan lantaran banyak pihak yang menanyakan angka 15 persen pada kontribusi tambahan.
"Saya berpikir, kalau orang buat pulau kenapa nggak bagi keuntungannya ke Pemerintah Daerah. Itu bisa dapat Rp48 triliun kita," ucap Ahok dalam kata sambutannya pada acara Pembekalan dan Motivasi Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana RW di Ecovention, Ecopark Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Selasa (26/7/2016).
Menurut Ahok dihadapan ribuan hadirin yang mayoritas ibu-ibu, tak ada yang salah dengan angka 15 persen kontribusi tambahan, sebab keuntungan yang didapat DKI dari pengembang reklamasi akan dialokasikan untuk kepentingan warga Jakarta. Contonya seperti untuk membangun rumah susun dan pompa air.
Sedangkan anggaran yang ada pada APBD DKI Jakarta dikatakan Ahok bisa dialokasikan untuk subsidi kesehatan, pendidikan dan transportasi.
"Saya pikir uang kita bisa kita pakai buat subsidi kesehatan, pendidikan, makanan, dan perumahan," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini bahkan mengibaratkan seperti makan duri duren pada kasus reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya ia sudah berulang kali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Aku mah dipanggi mulu, dipanggil polisi, BPK, KPK, Jaksa, udah nggak makan duren, baunya saja nggak cium, eh makan durinya," kata Ahok.
Diketahui, kemarin, Senin (25/7/2016), Ahok baru saja bersaksi di persidangan terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.