Suara.com - Ketika bersaksi untuk terdakwa Ariesman Wijaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menerangkan kenapa mengeluarkan hak diskresi soal kontribusi tambahan 15 persen untuk dimasukkan ke dalam raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Ahok mengatakan diskresi dikeluarkan lantaran Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan perjanjian proyek reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang pada tahun 1997 tidak mengatur soal besaran kontribusi tambahan.
"Makanya kami mengeluarkan diskresi asal tidak menguntungkan swasta saja, tetapi (menguntungkan) Pemda DKI," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor.
Ariesman merupakan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap tersangka Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar sektiar Rp2 miliar. Penyuapan dilakukan lewat staf Podomoro Trinanda Prihantoro yang kini juga telah menjadi terdakwa.
Setelah mendengar penjelasan Ahok, jaksa KPK Ali Fikri mencecernya mengenai kontribusi tersebut, termasuk dasar hukum Ahok memakai hak diskresi.
Menurut Ahok hak diskresi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi bagaimana diskresi saya dipertanyakan?" kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur mengatakan kalau besaran kontribusi tambahan tidak diatur, pelaksanaan kewajiban perusahaan pengembang berpotensi dimainkan atau disimpangkan.
"Kalau saya nggak buat diskresi ini, bapak perlu curiga kepada saya ada permainan dengan pengembang," kata Ahok.