Suara.com - Ketika bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016), staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, menceritakan perjalanannya menjadi staf Ahok. Hal ini untuk menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Sumpeno.
"Sejak beliau (Ahok menjadi gubernur, (tahun) 2012, bulan Oktober, pas (Ahok) dilantik," kata Sunny.
Ariesman merupakan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land. Dia menjadi terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap tersangka Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar sektiar Rp2 miliar. Penyuapan dilakukan lewat staf Podomoro Trinanda Prihantoro yang kini juga telah menjadi terdakwa.
Sunny mengatakan pengangkatan menjadi staf khusus Ahok hanya melalui lisan. Sebab, memang gubernur memiliki kewenangan mengangkat staf khusus.
"Tidak ada SK hanya membantu di sana. Pak gub sendiri, hanya lisan saja," kata dia.
Staf khusus Ahok jumlahnya sekitar 15 orang. Bidang tugas Sunny ialah politik.
"Hanya orang-orang tertentu saja (yang tahu). Seingat saya ada sekitar 15 (staf)," kata dia.
Sunny mengatakan dari sektiar 15 staf khusus Ahok, hanya dirinya yang tidak menerima gaji.
"Staf yang lain digaji dari uang operasional. Saya tidak digaji," katanya.
Hakim kemudian menanyakan nilai gaji yang diterima staf khusus Ahok yang lain. Sunny mengatakan hampir Rp10 juta sampai Rp20 juta perbulan.
Sunny tidak mau menerima gaji karena gaji yang diperolehnya dari jabatan General Manager Rajawali Corporation sudah cukup besar. Selain itu juga karena tidak mau merepotkan Ahok
"Gajinya juga nggak seberapa dibandingkan gaji-gaji mereka di tempat profesional jauh pak antara Rp10-20 juta perbulan. Tapi jangan sampai merepotkan pak Gubernur juga pak," kata dia.
Usai sidang, ketika ditanya wartawan, Sunny tetap merahasiakan besaran gaji yang diterimanya dari Rajawali Corporation.
"Gue digaji sama orang. Ya nggak enak dong," kata Sunny.