Suara.com - Uang Rp700 juta yang ditemukan di dalam mobil milik panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi diduga terkait dengan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar pada Juli 2015 silam.
"Informasinya seperti itu (diduga terkait sengketa Golkar)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Alexander mengatakan penyidik masih menelusuri keterkaitan kasus tersebut.
"Kalau penyidik melihat ada korelasi dan melihat ada kemungkinan untuk dikembangin ya akan dikembangkan ya. Tapi pasti sebelumnya ada ekspose dulu apakah cukup alat buktinya," kata dia.
"Kalau cuma misalnya satu saksi misalnya, tentunya kan susah pasti akan didalami. Kalau misalnya alat bukti itu cukup dan ada korelasinya dengan perkara lain, kan enggak setiap fakta di persidangan itu kita tindak lanjuti," Alexander menambahkan.
Alexander mengatakan penyidik berhati-hati menangani kasus ini. Untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan, KPK harus memiliki dua bukti yang menjadi dasar.
"Kalau misalnya satu saksi menerangkan tentu nggak bisa juga, mungkin itu bisa jadi masukan untuk taruhlah misalnya, ada perkara lain 'oh ini ada keterangan saksi lainnya ada kesesuaiannya'. Ditambah dengan alat bukti lain kemudian kita mendapatkan dua alat bukti, nah itu kan jadi dasar kita kan untuk menindaklanjuti suatu perkara," kata dia.
Uang Rp700 juta disita KPK dalam operasi tangkap tangan terhadap Rohadi dan tiga orang lainnya pada Rabu (15/6/2016) siang. Ketika itu, KPK juga menyita uang Rp250 juta yang diduga sebagai uang suap terhadap Rohadi untuk membantu meringankan vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tiga orang yang ditangkap KPK ketika itu, selain Rohadi, yaitu Bertha Natalia dan Kasman Sangaji yang merupakan pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.
Terkait uang Rp700 juta, KPK sudah meminta keterangan anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Sareh Wiyono yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara periode 2003-2006 , dan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.