Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merasa dipojokkan dengan kesaksian Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
Hal itu diungkapkan Ahok ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7/2016).
"Kalau ditanya saat bersaksi banyak yang selau memojokkan saya, Bu Vera dan timnya. Saya ikutin berita," ujar Ahok. Ketika itu, Ahok menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK yang menyebutkan adanya pejabat Pemprov DKI yang tidak tahu asal kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Ahok mengungkapkan keinginannya untuk memecat Vera dari pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta.
"Saya harusya mecat dia. Tapi saya belum boleh pecat eselon dua, kalau punya hak saya pecat, sudah kurang ajar dia," kata Ahok.
Vera bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Kamis (30/6/2016) lalu untuk terdakwa Ariesman. Vera menyebut tambahan kontribusi yang diterima Pemprov DKI dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa dasar hukum. Menurut Vera penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur.
Ahok menegaskan izin reklamasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sedangkan tambahan kontribusi sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerjasama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT. Manggala Krida Yudha pada 16 September 1997.
Aturan soal kontribusi tambahan sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak. Itu sebabnya, Ahok menginginkan 15 persen kontribusi tambahan dimasukkan dalam raperda reklamasi.
"Bukan saya yang (yang tentukan 15 persen) dasar hukumnya Keppres dan perjanjian 1997," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mengatakan tambahan kontribusi 15 persen berdasarkan konsultasi dari Biro Hukum DKI dan bagian tata kota DKI.