Suara.com - Staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengungkapkan sering ditanya bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan mengenai kenapa pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta belum juga disahkan DPRD DKI Jakarta.
"Kenapa (pembahasan raperda) nggak quorum-quorum, itu dengan Pak Sugianto Kusuma. Intinya dia baca di Detik atau di Kompas, terkait anggota DPRD tak hadir," kata Sunny saat bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Ketika itu, Sunny menduga DPRD belum mengesahkan raperda karena karena pembagian (jatah) di antara anggota dewan belum merata.
"Waktu itu saya sampaikan. Karena memang sudah selesai, tapi nggak quorum-quorum. Di tengah frustasi saya, kok ini nggak beres. Mungkin ini nggak bagi rata, itu sindiran saya," kata dia.
Setelah mendengar keterangan Sunny, jaksa penuntut KPK meminta Sunny menjelaskan bagian "nggak bagi rata."
"Latar belakangnya begini, selama saya bekerja staf gubernur di media dan publik terbentuk opini, kalau bicara pembahasan raperda selalu ada uangnya. Kalau bukti, dengar langsung, nggak ada (saya lihat). Itu frustasi saya di depan Pak Sugianto Kusuma," kata Sunny.
Sunny mengaku terus ditanya Aguan soal pembahasan raperda yang belum juga ketuk palu. Bahkan, Sunny mengaku sempat depresi karena terus-menerus ditanya.
"Frustasi saya, ditanya terus kenapa kok nggak diketok-ketok (raperda). Kan nggak enak dikejar-kejar," kata dia.
Dalam kasus dugaan suap raperda, KPK telah menjerat tiga orang yaitu Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro serta mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Saat ini, Ariesman dan Trinanda sudah jadi terdakwa.