Suara.com - Jaksa penuntut umum KPK mencecar staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengenai perannya dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, Sunny mengakui menjadi staf Ahok yang membidangi urusan politik, tetapi juga jadi perantara.
"Saudara kan tugas bidang politik, tidak ada kaitannya dengan reklamasi?" kata jaksa Ali Fikri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
"Betul, betul pak," Sunny menjawab.
Namun, Sunny menjelaskan perihal perannya sebagai penghubung antara pengembang dan Pemprov DKI dalam penggarapan proyek reklamasi.
Dia mengungkapkan Ahok kerap mengajaknya untuk bertemu dengan politikus dan pengusaha.
"Penjelasan saya, pak gubernur setiap kali bertemu dengan politikus dan pengusaha itu selalu berbicara politik untuk itu beliau (Ahok) meminta saya (mendampingi)," kata dia.
Dari situ, Sunny mengaku kerap berkomunikasi dengan para pengembang reklamasi.
"Nah pas ketemu dengan beberapa teman yang kaitannya dengan pengembang mereka sampaikan soal reklamasi," katanya.
Mendengar hal tersebut, JPU KPK menanyakan Sunny seberapa intens melakukan pembicaraan dengan pengembang.
Sunny menjawab pertemuan antara dirinya dengan pengembang intens ketika Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta dibahas DPRD DKI Jakarta.