Suara.com - Staf Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengungkapkan adanya beberapa pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang mengeluhkan kewajiban membayar tambahan kontribusi yang dipatok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Saya tidak ingat pernyataan pastinya. Tapi tidak eksplisit sampaikan keberatan," kata Sunny saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Perusahaan yang mengeluh, kata Sunny, antara lain PT. Muara Wisesa Samudra yang merupakan pengembang Pulau G, kemudian dan PT. Kapuk Naga Indah yang menjadi pengembang Pulau A, B, C, D, dan E.
Menurut Sunny mereka keberatan karena sejak perjanjian dengan Pemprov DKI pada tahun 1997 belum pernah ada tambahan kontribusi.
"Pak David itu Pak Podomoro, Pak Budi dari Agung Sedayu, KNI (Kapuk Naga Indah) . Yang disampaikan dri sisi kepastian, investasi. KNI misalnya mereka lakukan perjanjian dengan pemda sejak 97 tidak ada tambahan kontribusi. Lalu ketika ada Gubernur baru (Ahok) kenapa ada," kata Sunny.
Sunny mengatakan kenapa para pengembang kemudian menyatakan menerima kewajiban membayar tambahan kontribusi, karena mereka khawatir izin reklamasi pulau di pesisir Jakarta tidak dikeluarkan pemerintah.
"Lalu dari catatan saya atas penyampaian mereka bahwa mereka menerima karena kalau tidak, tidak ada izin yang dikeluarkan," kata dia.
"Makanya bahasa saya selalu sampaikan, mereka (pihak pengembang) setuju tapi dengan catatan," Sunny menambahkan.
Ahok yang juga diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor tadi merasa ditusuk dari belakang oleh sejumlah pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya ketemu Pak Ariesman sekarang, kurang ajar kalian, di depan saya (bilang) ya, ya," ujar Ahok.
"Ya, ya" yang dimaksud Ahok ketika itu Ariesman setuju adanya kewajiban membayar kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ahok mengungkapkan kepada pemerintah, para pengembang mengaku tidak keberatan dengan kewajiban membayar kontribusi tambahan, namun kepada DPRD, mereka meminta kontribusi tersebut dihilangkan atau diturunkan melalui revisi perda.
"Tapi kalau itu terjadi ya? Pengusaha kurang ajar sama pemda. Depan kami bilangnya ya, ya semua, tiba-tiba main mata dengan DPRD. Tapi ini misalnya," kata Ahok.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Ahok, Sunny, Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati. Namun yang hadir hanya empat orang, Ahok, Sunny, Lidya, dan Berliana.
Dalam sidang, pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Ahok dan Sunny. Sesi kedua Lidya dan Berliana.
Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.