Suara.com - Staf Khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja, mengakui sering berkomunikasi dengan Mohamad Sanusi ketika masih Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta untuk membicarakan pembahasan Reperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
"Justru (saya) banyak bicara dengan beliau (M Sanusi. Beliau orang paling mengerti paling teknis," kata Sunny saat bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT. Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor. Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menurut Sunny kebanyakan pembicaraan dengan Sanusi dilakukan melalui sambungan telepon.
"Menemui tidak, dengan telepon iya dengan Pak Sanusi," katanya.
Sunny mengaku banyak mendapatkan masukan dari Sanusi terkait keluhan dari pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Salah satunya masalah pengembang, bagaimana proses pembelian lahan, itu seharusnya di pemda. Pengembang itu berpikir. Bagaimana di pemda? Jadi pengembang itu mengusulkan semua di-pool ke pengembang saja, kemudian baru dibayarkan ke pemda. kemudian saya tanyakan soal hal itu kepada beliau (Sanusi)," kata dia.
Namun, Sunny, membantah ada pembicaraan soal suap dari pengembang kepada Sanusi.
"Tidak ada pak," kata Sunny.
Saat masih berkomunikasi dengan Sanusi, Sunny pernah menanyakan kenapa raperda tentang reklamasi belum disahkan DPRD DKI Jakarta. Ketika itu, Sanusi tidak menjelaskan dengan rinci soal kenapa pembahasan reperda lambat.
"Setahu saya soal pembicaraan saya yang panjang dengan beliau itu. Saya tanyakan kenapa pembahasan begitu lama tidak diketok-ketok. Beliau kemudian menjelaskan dengan bahasa-bahasa signal, saya dengarkan saja, saya tidak memotong," kata dia.
Dalam sidang, Sunny mengakui menjadi penghubung antara pengembang reklamasi dan Pemprov DKI. Dia menyebut keluhan pengembang reklamasi yaitu adanya tambahan kontribusi yang diminta Ahok.
"Kalau soal tambahan kontribusi itu banyak keluhan. Itu sangat wajar. Itu (disampaikan) tidak langsung ke gubernur, mempertanyakan kontribusi. Di perjanjian kerja sama tidak ada angka, tapi gubernur (minta) ada kontribusi," kata dia.
Sunny menjelaskan kenapa menjadi penghubung, karena pengembang reklamasi sangat sulit bertemu Ahok.
"Dari pengembang ingin memberikan masukan ke Gubernur, biar adil. Kan dari mereka nggak melulu bisa ketemu Pak Gubernur. Jadi akhirnya melalui saya," kata Sunny.
Selain soal keluhan soal tambahan kontribusi, kepada Ahok, Sunny menyampaikan soal infrastruktur jalan proyek reklamasi.
"Misalnya terkait posisi jalan, yang menghubungkan antar pulau. Penggembang meminta, jangan di bibir pulau, tapi di pertengahan, biar efisien. Kemudian, yang lain, menghitung luas pulau, apakah di titik pasang atau surut," kata dia.
"Saya sampaikan (keluhan dan masukan dari pengembang) di Balai Kota," Sunny menambahkan.
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka adalah Ahok, Sunny, Budi Setiawan, Budi Nuewono, Gerry Prasetia, Catharine Lidya, dan Berliana Kurniawati. Namun yang hadir hanya empat orang, Ahok, Sunny, Lidya, dan Berliana.
Dalam sidang, pemberian keterangan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama Ahok dan Sunny. Sesi kedua Lidya dan Berliana.
Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Di awal-awal kasus, Sunny disebut sebagai staf magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.